Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. berdasarkan perjanjian kerja sama;

  2. sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  3. melalui portal satu data Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):