Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 31

Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan dalam mendukung terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) data Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):