Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan:
kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;

pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;

keamanan Sistem Informasi;

ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan

ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.

Komentar!