Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan:
  1. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;
  2. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;
  4. keamanan Sistem Informasi;
  5. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan
  6. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Terkait

Komentar!