Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;

  2. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;

  4. keamanan Sistem Informasi;

  5. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan

  6. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):