Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Pasal 29
(1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent).
(2)Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber daya manusia di bidang TIK; dan

pejabat fungsional di bidang TIK.

(3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:
penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);

perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);

perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan

penentuan program pengembangan kompetensi.

(4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan:
unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


Komentar!