Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Pasal 29
(1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent).
(2)Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. sumber daya manusia di bidang TIK; dan
  2. pejabat fungsional di bidang TIK.
(3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:
  1. penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);
  2. perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);
  3. perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan
  4. penentuan program pengembangan kompetensi.
(4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan:
  1. unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  3. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait

Komentar!