Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)
Paragraf 1
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Kementerian Keuangan
Pasal 18
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I
Pasal 19
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Paragraf 3
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Non Eselon
Pasal 20
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.