Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(1)Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:
  1. pejabat pimpinan unit eselon I;
  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Terkait

Komentar!