Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

  1. tim pengarah;

  2. tim enterprise architecture pusat; dan

  3. tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):