Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 7
(1)

Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau

  2. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.

(3)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat; dan

  2. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(4)

Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:

  1. penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);

  2. investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau

  3. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.

(5)

Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:

  1. investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau

  2. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(6)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.

(7)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:

  1. analisis kebutuhan organisasi;

  2. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan

  3. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):