Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 7
Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau
belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat; dan
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:
penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:
investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:
analisis kebutuhan organisasi;
analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan
analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.