Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(8)

Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan di antaranya untuk:

  1. memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;

  2. mendukung pertukaran data; dan

  3. mempermudah akses data.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):