Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon;

  3. pejabat pimpinan tinggi madya; atau

  4. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):