Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(1)Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;

pejabat pimpinan Unit Non Eselon;

pejabat pimpinan tinggi madya; atau

pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Komentar!