Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Enterprise Architecture Kementerian Keuangan


Pasal 4
(1)

Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Keuangan secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan domain yang terdiri atas:

  1. bisnis;

  2. data;

  3. aplikasi; dan

  4. teknologi.

(2)

Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mengacu pada kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(3)

Kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. visi enterprise architecture;

  2. prinsip enterprise architecture;

  3. referensi arsitektur;

  4. domain enterprise architecture;

  5. metodologi enterprise architecture;

  6. perangkat enterprise architecture;

  7. kapabilitas enterprise architecture; dan

  8. tata kelola enterprise architecture.

(4)

Penerapan enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Untuk mendukung penerapan kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(6)

Organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

  1. tim pengarah;

  2. tim enterprise architecture pusat; dan

  3. tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):