Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di antaranya pengelolaan:

  1. enterprise architecture untuk domain data;

  2. Data Induk dan Data Referensi;

  3. kualitas data;

  4. keamanan data;

  5. kamus data; dan

  6. interoperabilitas data.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):