Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):