Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan
  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.
Terkait

Komentar!