Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di antaranya untuk menjamin data yang dihasilkan:

  1. memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan

  2. memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):