Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(6)

Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di antaranya untuk menjamin data yang dihasilkan:

  1. memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan

  2. memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).

Terkait

Komentar!