Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Terkait

Komentar!