Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:

  1. enterprise architecture Kementerian Keuangan;

  2. Strategi TIK;

  3. investasi TIK;

  4. manajemen risiko; dan

  5. pengukuran kinerja TIK.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):