Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:
  1. perencanaan Sistem Informasi;
  2. analisis Sistem Informasi;
  3. perancangan Sistem Informasi;
  4. implementasi Sistem Informasi;
  5. pemeliharaan Sistem Informasi; dan
  6. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).
Terkait

Komentar!