Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(9)

Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:

  1. perencanaan Sistem Informasi;

  2. analisis Sistem Informasi;

  3. perancangan Sistem Informasi;

  4. implementasi Sistem Informasi;

  5. pemeliharaan Sistem Informasi; dan

  6. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):