Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:
perencanaan Sistem Informasi;

analisis Sistem Informasi;

perancangan Sistem Informasi;

implementasi Sistem Informasi;

pemeliharaan Sistem Informasi; dan

aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).

Komentar!