Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(7)

Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di antaranya untuk menyediakan data yang:

  1. memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;

  2. menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan

  3. menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):