Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di antaranya untuk menyediakan data yang:
memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;

menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan

menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!