Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):