Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(1)Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:
  1. pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Terkait

Komentar!