Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
pengembangan Aplikasi Umum yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat; dan

pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

Komentar!