Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:

  1. pengembangan Aplikasi Umum yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat; dan

  2. pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):