Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;

mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan

melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.

Komentar!