Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kesepuluh
Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 29
(1)

Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent).

(2)

Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. sumber daya manusia di bidang TIK; dan

  2. pejabat fungsional di bidang TIK.

(3)

Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:

  1. penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);

  2. perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);

  3. perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan

  4. penentuan program pengembangan kompetensi.

(4)

Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan:

  1. unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  3. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):