Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. aset berwujud (tangible), di antaranya data/dokumen, sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media yang dapat dilepas (removable media), dan perangkat pendukung; dan

  2. aset tak berwujud (intangible), di antaranya perangkat lunak, pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):