Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.

Terkait

Komentar!