Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Penerapan _enterprise architecture_ di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (5)Untuk mendukung penerapan kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian…
- ayat (6)Organisasi _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat…
- ayat (2)Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana…
- ayat (4)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen: a.…
- ayat (5)Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang…
- ayat (6)Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya…
- ayat (8)Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat…
- ayat (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK…
- ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan…
- ayat (2)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana…
- ayat (6)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 7 ayat…
- ayat (2)Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
- ayat (2)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 13Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian…
- ayat (1)Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam…
- ayat (2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (1)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada [ayat (1)](/permenkeu/2022/133/pasal-25/ayat-1)…
- ayat (3)Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat…
- ayat (1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat…
- ayat (3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada…
- ayat (4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan…
- Pasal 27Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta…
- ayat (2)Talenta digital (_digital talent_) sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (_digital talent_) sebagaimana…
- ayat (4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana…
- ayat (1)Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi…
- ayat (2)Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan: a. perjanjian, di antaranya SLA,…
- ayat (6)Pengguna sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam…
- Pasal 31Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan…
- ayat (1)Data Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan…
- ayat (2)Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di…
- ayat (3)Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan _enterprise architecture_ untuk domain data sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best…
- ayat (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat…
- ayat (2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi…
- ayat (2)Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 36 ayat…
- ayat (2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian…
- ayat (3)Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kajian…
- ayat (7)Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (8)Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi…
- ayat (9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem…
- ayat (11)Sistem Informasi yang dikembangkan: a. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan…
- ayat (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (_layer_)…
- ayat (2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan…
- ayat (3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam…
- ayat (1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan…
- ayat (2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC…
- ayat (3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC…
- ayat (4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian…
- ayat (5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (6)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) nasional oleh Unit di Lingkungan…
- ayat (7)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) yang dikelola pihak ketiga…
- ayat (1)Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan…
- ayat (2)Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (6)Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan…
- ayat (8)Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis,…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata…
- ayat (2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area: a.…
- ayat (6)Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan…
- PENUTUP
(5)
Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan:
perjanjian, di antaranya SLA, OLA, dan/atau XLA;
manajemen gangguan dan masalah TIK;
manajemen perubahan layanan TIK;
manajemen kapasitas layanan TIK;
manajemen ketersediaan layanan TIK;
perbaikan berkelanjutan; dan
kerangka pengalaman terbaik (best practices) untuk manajemen layanan TIK.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.