Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan:

  1. perjanjian, di antaranya SLA, OLA, dan/atau XLA;

  2. manajemen gangguan dan masalah TIK;

  3. manajemen perubahan layanan TIK;

  4. manajemen kapasitas layanan TIK;

  5. manajemen ketersediaan layanan TIK;

  6. perbaikan berkelanjutan; dan

  7. kerangka pengalaman terbaik (best practices) untuk manajemen layanan TIK.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):