Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan.
Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen:
visi dan misi TIK;
prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.
Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selaras dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, disusun Strategi TIK tingkat unit.
Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat.
Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya berisi:
identifikasi masalah dan kebutuhan;
strategi; dan
peta jalan.
Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan Strategi TIK tingkat unit dikoordinasikan oleh masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.