Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(10)

Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem Informasi eksternal atau JAD, kode sumber dan dokumentasi Sistem Informasi harus diserahkan kepada unit TIK yang bersangkutan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):