Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(7)

Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan setiap pegawai dan Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):