Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data
Pasal 31
Pasal 32
data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Data Induk dan Data Referensi;
kualitas data;
keamanan data;
kamus data; dan
interoperabilitas data.
mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan
merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.
menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan
menghindari duplikasi
data.
memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).
menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan
menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
mendukung pertukaran data; dan
mempermudah akses data.