Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kesatu
Pengelolaan Data


Pasal 31

Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan dalam mendukung terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) data Kementerian Keuangan.


Pasal 32
(1)

Data Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  2. data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

(2)

Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di antaranya pengelolaan:

  1. enterprise architecture untuk domain data;

  2. Data Induk dan Data Referensi;

  3. kualitas data;

  4. keamanan data;

  5. kamus data; dan

  6. interoperabilitas data.

(3)

Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, dan penyelenggaraan satu data Indonesia.

(4)

Pengelolaan enterprise architecture untuk domain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di antaranya untuk:

  1. menyediakan data yang berkualitas;

  2. mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan

  3. merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.

(5)

Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di antaranya:

  1. menyediakan data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;

  2. menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan

  3. menghindari duplikasi data.

(6)

Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di antaranya untuk menjamin data yang dihasilkan:

  1. memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan

  2. memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).

(7)

Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di antaranya untuk menyediakan data yang:

  1. memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;

  2. menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan

  3. menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(8)

Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan di antaranya untuk:

  1. memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;

  2. mendukung pertukaran data; dan

  3. mempermudah akses data.

(9)

Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui Sistem Informasi yang saling berinteraksi.

(10)

Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best practices) pengelolaan data sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(11)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):