Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(7)

Rencana pemanfaatan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:

  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan

  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):