Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(7)Rencana pemanfaatan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.
Terkait

Komentar!