Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:
penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);

perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);

perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan

penentuan program pengembangan kompetensi.

Komentar!