Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:
penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);
perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);
perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan
penentuan program pengembangan kompetensi.