Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:

  1. penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);

  2. perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);

  3. perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan

  4. penentuan program pengembangan kompetensi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):