Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(4)

Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:

  1. penggunaan teknologi yang tepat;

  2. standardisasi teknologi;

  3. mudah dikelola;

  4. interoperabilitas;

  5. efektif dan efisien;

  6. aman; dan

  7. andal.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):