Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 40
(1)

DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan pemerintah daerah.

(2)

Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan dengan pusat data (data center) nasional.

(3)

Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menyiapkan DRC Kementerian Keuangan untuk saling mendukung dan terintegrasi yang implementasinya dilaksanakan secara bertahap.

(4)

Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan analisis dampak bisnis (business impact analysis).

(5)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan:

  1. pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  2. pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Rencana pemanfaatan pusat data (data center) nasional oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:

  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan

  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) nasional.

(7)

Rencana pemanfaatan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:

  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan

  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):