Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Data Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  2. data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):