Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.01/2022
TENTANG
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
- Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
- Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
- Unit TIK Non Eselon adalah unit satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
- Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
- Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Aplikasi Khusus adalah sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan khusus Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan dan menjalankan proses bisnis utama.
- Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
- Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
- Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
- Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung.
- Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Kemenkeu Service Bus adalah platform yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung integrasi dengan memanfaatkan teknologi enterprise service bus.
- Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen penyedia layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, di antaranya melalui pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
- Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
- Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed yang selanjutnya disingkat RASCI merupakan suatu metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan, atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan aktivitas.
- Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan/atau aturan yang dikelola secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
- Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System) yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah Sistem Informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
- Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang Sistem Informasi internal dengan melibatkan pengembang Sistem Informasi internal pada unit lain maupun pengembang Sistem Informasi eksternal.
- Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
- Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
- Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan Sistem Informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Strategi TIK adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
Pasal 2
BAB II
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- enterprise architecture Kementerian Keuangan;
- Strategi TIK;
- investasi TIK;
- manajemen risiko; dan
- pengukuran kinerja TIK.
Bagian Kedua
Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 4
- bisnis;
- data;
- aplikasi; dan
- teknologi.
- visi enterprise architecture;
- prinsip enterprise architecture;
- referensi arsitektur;
- domain enterprise architecture;
- metodologi enterprise architecture;
- perangkat enterprise architecture;
- kapabilitas enterprise architecture; dan
- tata kelola enterprise architecture.
- tim pengarah;
- tim enterprise architecture pusat; dan
- tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Strategi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 5
- visi dan misi TIK;
- prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
- fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.
- identifikasi masalah dan kebutuhan;
- strategi; dan
- peta jalan.
Pasal 6
- Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
- Strategi TIK tingkat unit.
Bagian Keempat
Investasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 7
- belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau
- belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.
- Unit TIK Pusat; dan
- Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
- penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
- investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau
- investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
- investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau
- investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
- analisis kebutuhan organisasi;
- analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan
- analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.
Pasal 8
- rencana strategis Kementerian Keuangan;
- Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan/atau
- rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
Pasal 9
Pasal 10
- proyek TIK strategis; dan
- proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
- memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:
- Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;
- rencana strategis Kementerian Keuangan;
- rencana strategis unit;
- inisiatif strategis; dan/atau
- rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;
- mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
- memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
Bagian Kelima
Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 11
Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 12
- kontribusi TIK bagi organisasi;
- perspektif pengguna; dan
- penyempurnaan operasional.
BAB III
PENYELENGGARA TATA KELOLA
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
- komite pengarah TIK;
- chief information officer, terdiri atas:
- chief information officer Kementerian Keuangan;
- chief information officer unit eselon I; dan
- chief information officer Unit Non Eselon;
- ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
- chief enterprise architecture, terdiri atas:
- chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;
- chief enterprise architecture unit eselon I; dan
- chief enterprise architecture Unit Non Eselon.
- chief data officer Kementerian Keuangan;
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
- Unit TIK Pusat;
- Unit TIK Eselon I; dan
- Unit TIK Non Eselon; dan
- Pihak Eksternal.
Bagian Kedua
Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 14
- pimpinan unit eselon I;
- pimpinan Unit Non Eselon; dan
- pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau
- komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.
- pimpinan unit eselon II;
- pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan
- pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.
- pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan
- pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.
Bagian Ketiga
Chief Information Officer
Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan
Pasal 15
- pejabat pimpinan unit eselon I;
- pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
- pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
- memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
- menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I
Pasal 16
- pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon
Pasal 17
- pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
- pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)
Paragraf 1
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Kementerian Keuangan
Pasal 18
- pejabat pimpinan unit eselon I;
- pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
- pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I
Pasal 19
- pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
- mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Non Eselon
Pasal 20
- pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
- pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
- mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture
Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 21
- pejabat pimpinan unit eselon I;
- pejabat pimpinan Unit Non Eselon;
- pejabat pimpinan tinggi madya; atau
- pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan implementasi enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan;
- menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I
Pasal 22
- pejabat pimpinan unit eselon II;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon
Pasal 23
- pejabat pimpinan unit eselon II;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Keenam
Chief Data Officer Kementerian Keuangan
Pasal 24
- pejabat pimpinan unit eselon I;
- pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
- pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
- memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketujuh
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan
Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat
Pasal 25
- menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;
- mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan
- melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon
Pasal 26
- mengelola Aplikasi Khusus;
- mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan
- melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Bagian Kedelapan
Pihak Eksternal
Pasal 27
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
- badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
- pemerintah daerah; dan
- komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pola Kerja Sama Penyelenggaraan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan
Pasal 28
Bagian Kesepuluh
Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 29
- sumber daya manusia di bidang TIK; dan
- pejabat fungsional di bidang TIK.
- penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);
- perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);
- perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan
- penentuan program pengembangan kompetensi.
- unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 30
- secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
- melalui pihak ketiga.
- perjanjian, di antaranya SLA, OLA, dan/atau XLA;
- manajemen gangguan dan masalah TIK;
- manajemen perubahan layanan TIK;
- manajemen kapasitas layanan TIK;
- manajemen ketersediaan layanan TIK;
- perbaikan berkelanjutan; dan
- kerangka pengalaman terbaik (best practices) untuk manajemen layanan TIK.
- pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan.
BAB V
DATA
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data
Pasal 31
Pasal 32
- data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
- enterprise architecture untuk domain data;
- Data Induk dan Data Referensi;
- kualitas data;
- keamanan data;
- kamus data; dan
- interoperabilitas data.
- menyediakan data yang berkualitas;
- mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan
- merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.
- menyediakan data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;
- menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan
- menghindari duplikasi data.
- memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan
- memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).
- memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;
- menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan
- menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;
- mendukung pertukaran data; dan
- mempermudah akses data.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Pengelolaan Data
Pasal 33
- chief data officer Kementerian Keuangan;
- walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
- produsen data;
- pengolah data; dan
- pengguna data.
Pasal 34
- berdasarkan perjanjian kerja sama;
- sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- melalui portal satu data Indonesia.
- Poin ke Poin (Host to Host);
- Kemenkeu Service Bus; atau
- mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Data Kementerian Keuangan
Pasal 35
- sangat rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa;
- rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kegiatan Kementerian Keuangan atau mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia;
- terbatas, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kinerja Kementerian Keuangan tetapi tidak mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan; dan
- publik, yaitu data yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk dapat diketahui oleh masyarakat umum.
- pertukaran data;
- data analytics;
- dashboard/laporan (reporting); dan
- katalog data.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
Bagian Kesatu
Pengembangan Sistem Informasi
Pasal 36
- aplikasi dan basis data; dan
- jaringan.
Pasal 37
- Unit TIK Pusat;
- Unit TIK Eselon I; dan/atau
- Unit TIK Non Eselon.
- pengembangan Aplikasi Umum yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat; dan
- pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.
- pengembangan Sistem Informasi internal;
- pengembangan Sistem Informasi eksternal;
- JAD; atau
- pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) Commercial Off-The-Shelf (COTS).
- kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;
- pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;
- keamanan Sistem Informasi;
- ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan
- ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
- perencanaan Sistem Informasi;
- analisis Sistem Informasi;
- perancangan Sistem Informasi;
- implementasi Sistem Informasi;
- pemeliharaan Sistem Informasi; dan
- aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).
- dilakukan pendaftaran hak cipta dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- dilakukan pendaftaran Sistem Informasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kedua
Pengguna Sistem Informasi
Pasal 38
BAB VII
TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Portofolio Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 39
- standar produk; dan/atau
- konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.
- penggunaan teknologi yang tepat;
- standardisasi teknologi;
- mudah dikelola;
- interoperabilitas;
- efektif dan efisien;
- aman; dan
- andal.
- standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;
- pengalaman terbaik (best practices); dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan dan
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan
Pasal 40
- pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- instansi yang mengelola pusat data (data center) nasional.
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.
BAB VIII
KEAMANAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Keamanan Informasi
Pasal 41
- aset berwujud (tangible), di antaranya data/dokumen, sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media yang dapat dilepas (removable media), dan perangkat pendukung; dan
- aset tak berwujud (intangible), di antaranya perangkat lunak, pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.
- penetapan ruang lingkup;
- penetapan penanggung jawab;
- perencanaan;
- dukungan pengoperasian;
- evaluasi kinerja; dan
- perbaikan berkelanjutan.
- data dan informasi;
- aplikasi;
- sistem penghubung layanan;
- jaringan;
- DC Kementerian Keuangan; dan
- DRC Kementerian Keuangan.
- hak akses;
- penggunaan akun dan kata sandi; dan
- pengamanan aset informasi Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Organisasi Keamanan Informasi
Pasal 42
- organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan
- organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
- perencanaan;
- penetapan metode;
- penyusunan ketentuan teknis, dalam hal diperlukan; dan
- pelaksanaan kegiatan.
- internal; dan
- eksternal, melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan TIK.
- berbasis risiko (risk based) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan
- standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- infrastruktur TIK;
- aplikasi; dan/atau
- keamanan informasi.
- lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau
- lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR