Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;

kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan

Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.


Komentar!