Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 99

Kewenangan Desa mencakup :

  1. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;

  2. kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan

  3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.