Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 88
(1)

Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)

Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.