Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 88
(1)

Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)

Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.


Terkait

Komentar!