Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 57
(1)

Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;

  2. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan

  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

(2)

Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

(3)

Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.