Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 57
(1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;

mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

(2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.

Komentar!