Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(4)

Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.