Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Komentar!