Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
  1. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
  2. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
  4. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
  5. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap :
    1. pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
    2. pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    4. kebijakan Pemerintah Daerah; dan
    5. pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
  7. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan
  8. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
Terkait

Komentar!