Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 61
(1)

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(2)

Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3)

Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.

(4)

Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(5)

Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

(6)

Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

(7)

Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.