Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH


Pasal 115
(1)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai :

  1. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;

  2. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan

  3. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.

(3)

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

(4)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

(5)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.

(6)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Pasal 116

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.