Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah


Pasal 49

Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :

  1. meninggal dunia;

  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;

  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

  5. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);

  6. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan

  7. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.


Pasal 50
(1)

Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh Presiden.

(2)

Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.


Pasal 51

Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Pasal 52
(1)

Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.

(2)

Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.

(3)

Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.


Pasal 53
(1)

DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.

(2)

Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.

(3)

Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.


Pasal 54

Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.