Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 92
(1)

Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.

(2)

Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.

(3)

Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.