Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah


Pasal 55
(1)

Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

(2)

Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan

  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.

(3)

Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.