Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah


Pasal 55
(1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan

dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.

(3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.

Komentar!