Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap sebagai, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.