Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 14
(1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.

Komentar!