Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas :
melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;

melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan

menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.

Komentar!