Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas :

  1. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;

  2. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan

  3. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.