Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
(1)

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.

(2)

Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.