Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

<<>>
Pasal 2
(1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
(2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.

Komentar!